5 Personel Polres Kolaka Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Ilustrasi penganiayaan / HaloSultra.com
Ilustrasi penganiayaan / HaloSultra.com

KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengusut kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap warga sipil.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi mengatakan lima anggota Polres Kolaka telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini Seksi Propam Polres Kolaka telah melakukan proses penanganan terhadap terduga oknum pelaku penganiayaan,” kata Dwi pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  430 Jemaah Calon Haji Kolaka Dibagi dalam Tiga Kloter Embarkasi Makassar

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, penanganan kasus ini telah dimulai pada Jumat pekan lalu.

“Penanganan dimulai sejak adanya pengaduan dari masyarakat hari Jumat, tanggal 19 April 2024,” imbuhnya.

Saat ini, kata Dwi, lima anggota Polres Kolaka yang terlibat mengeroyok telah ditahan atau menjalani penempatan khusus.

“Terduga pelaku lima oknum anggota Polres Kolaka sudah ditahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Tingkat Hunian Kamar Hotel di Sultra Meningkat

Meski demikian, Polres Kolaka tak merinci identitas anggotanya yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, terjadi penyerangan dan pengeroyokan pada Kamis (18/4/2024) malam di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan keterangan para korban, pelaku diduga anggota Polri.

Penyerangan tersebut menyebabkan dua korban yakni M dan P babak belur dihajar oleh gerombolan yang datang dengan menggunakan sepeda motor.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!