KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Besaran zakat tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi terkait pembahasan Zakat Fitrah dan persiapan Idul Fitri di Ruang Rapat Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Senin (18/3/2024).

Selain penetapan besaran Zakat Fitrah, rapat tersenut juga membahas tempat Shalat Idul Fitri, dan persiapan Takbir Terpusat/Keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Berdasarkan rapat tersebut, Pemkot Kendari menetapkan besarnya zakat fitrah dalam 6 golongan. Yaitu masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 59.000 per jiwa, beras premium Rp 53.000 per jiwa, beras dolog Rp 44.000 per jiwa, sagu Rp 31.000 per jiwa, jagung Rp 38.000 per jiwa, dan umbi-umbian Rp 37.000 per jiwa dan Infaq Ramadhan ditetapkan sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga:  Celebes Concervation Center Dukung KLH/BPLH Terapkan Predikat Kota Kotor

Bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, lokasi yang telah ditetapkan salah satunya adalah lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari.

Baca Juga:  Wali Wali Kota Baubau Apresiasi Kerjasama OPD dalam Merevitalisasi Pantai Kamali

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan lain untuk dija sebagai rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masing-masing jiwa.

“Penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” ucapnya, dikutip dari kendarikota.go.id.
**