Montir Bengkel di Kendari Ditangkap Polisi Gegara ‘Tempel’ Sabu
KENDARI – Satres Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang montir bengkel berinisial RZ (20) di Lorong Malaka, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat 22 Juni 2022.
Kaurbin Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah menjelaskan, bahwa penangkapan RZ bermula dari laporan masyarakat.
“Dari tangan pelaku didapati narkoba jenis sabu sebanyak 9 saset dengan berat 4,12 gram,” ujar Aldiansyah saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/8/2022).
“Saat kami melakukan penggrebekan orang tua pelaku tidak menyangka anaknya sampai melakukan peredaran gelap narkoba,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama BOS (saat ini dalam penyelidikan polisi).
“Awalnya pelaku ditelepon oleh seseorang bernama BOS untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Jika berhasil edarkan sabu akan diberikan upah,” kata dia lagi.
Pelaku RZ saat ditanya oleh HaloSultra.com mengaku terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi, terlebih lagi upah yang dijanjikan dalam mengedarkan sabu cukup banyak.
“Saya sekali tempel dikasih upah Rp100 ribu. Jika 10 kali tempel dalam sehari saya mendapat Rp1 juta,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ***
Tinggalkan Balasan