JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang digelar serentak tahun 2024 ini.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2024 lalu.

“Menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digelar serentak tahun 2024,” bunyi konsideran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bonggoeya, 118 Paket Sabu Diamankan

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024 mendatang:

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024: 27 November 2024.
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
  • Penetapan calon terpilih: paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal MK
Baca Juga:  Polda-Dinas ESDM Sultra Cek BBM di Depot BBM Kendari, Ini Hasilnya

– Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK : paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU

– Tidak ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK

**