KONAWE SELATANPelaku pembusuran terhadap seorang pemuda bernama Guntur (20) warga Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (14/7/2022) lalu akhirnya ditangkap.

Kapolsek Moramo, IPTU Tommy Subardi Putra mengungkapkan, pelaku berinisial RN (17) ditangkap dirumahnya di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Konsel pada Kamis (14/7/2022) pukul 13.30 WITA.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut kini menjalani penahanan di Polres Konsel dalam rangka pengembangan kasus lebih lanjut.

“Motifnya sakit hati karena pelaku pernah dipukul sama pemuda di Desa Wawondengi, makanya dia (pelaku) lampiaskan dengan membusur,” ungkap Tommy saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2022).

Pihaknya masih mendalami motif pembusuran tersebut dengan memeriksa saksi di TKP, termasuk rekan pelaku yang malam itu bersama RN melakukan pembusuran di halte.

Baca Juga:  Pemprov Tingkatkan Kualitas Tiga Jalan Kabupaten di Sultra

Atas perbuatannya, RN disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang Tindakan Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.