12 Kepala OPD Kolaka Utara Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja
KOLAKA UTARA – Sebanyak 12 Kepala Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kolaka Utara (Kolut) tahun 2023 menjalani uji kompetensi dan evaluasi kinerja, pada Jumat (29/12).
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat Bupati Kolut, Sukanto Toding dan diikuti 12 Kepala OPD yakni Ismail Mustafa (Dinas Perkebunan dan Peternakan), H. Syamsudding (Dinas Perumahan), Hj. Hasrayani (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), M. Syafar (Damkar), Ibnu Yasin (Ketahanan Pangan), Mukramin (Dinas Pekerjaan Umum), H. Syahril (Perpustakaan), Yasir Sabara (Tenaga Kerja), Patehudding (Dinas PMD), Irham S.KM (Dinas Kesehatan), Syamsu Alam (Dinas Pariwisata), dan H. Muhammad Idrus (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) menjadi peserta uji kompetensi.
Kegiatan ini melibatkan 5 penguji, termasuk Gusti Pasaru, Dr. Muhammad Yusuf, Dr. Guswan Hakim, Dr. Taupik, dan Drs. Alimus.
Pj Bupati Kolut Sukanto Toding menjelaskan bahwa uji kompetensi ini sesuai arahan Kemendagri, sebagai proses alamiah untuk memastikan responsibilitas dan kebutuhan organisasi terpenuhi. Proses uji kompetensi meliputi pembuatan makalah, wawancara dengan dan beberapa tahapan ujian lainnya.
“Kegiatan ini menjadi salah satu langkah dalam mengevaluasi kinerja para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.
Dalam konteks uji kompetensi dan evaluasi kinerja para pejabat, Sukanto Toding memaparkan bahwa proses ini adalah bagian alamiah dalam menempatkan individu sesuai dengan keahlian dan tanggung jawabnya. Menurutnya, proses uji kompetensi akan dilakukan secara selektif, jika seseorang sudah cukup mumpuni dan layak dalam bidangnya, rotasi jabatan tidak akan menjadi keharusan.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita memiliki sistem dan prosedur yang harus dijalani. Uji kompetensi dan penilaian kinerja adalah proses alamiah. Uji kompetensi adalah kebutuhan organisasi yang berprinsip, begitu menjabat sebagai pejabat tinggi, kita harus siap ditempatkan di berbagai lini,” jelasnya.
Dia menambahkan, pendekatan yang diambil berkaitan dengan melihat kebutuhan organisasi secara mendalam. Pemetaan Kepala OPD pada jabatan tertentu akan ditentukan oleh kesesuaian kompetensi dan kebutuhan aktual organisasi. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa Kepala OPD yang menempati posisi tersebut benar-benar memiliki keahlian dan kapasitas yang sesuai.
“Penjabat tinggi harus menganut prinsip siap ditempatkan di berbagai lini. Jika kompetensi sudah memadai dan berdasarkan pertimbangan masih dianggap layak, rotasi tidak harus dilakukan,” paparnya.
Dalam hal ini, uji kompetensi menjadi alat penting untuk menilai sejauh mana seseorang mampu memenuhi tuntutan bidangnya tanpa harus secara otomatis melakukan rotasi jabatan. Keselarasan antara keahlian dan kebutuhan organisasi menjadi fokus utama.
**
Tinggalkan Balasan