KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.

Kegiatan lelang tersebut bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

Lelang yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI tersebut dilakukan dengan perincian jumlah barang bukti atau barang sitaan yang dilelang adalah 126.727,90 Metrik Ton (458 dome) ore nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan nilai lelang barang bukti atau barang sitaan tersebut mencapai Rp42.317.000.000.

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD 2025–2029, Gubernur Sultra Paparkan Program Prioritas 5 Tahun Mendatang

“Pemenang lelang adalah PT Anugerah Mining Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya, kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

**