KENDARI – Tina Nur Alam (TNA) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Kamis (23/11/2023) pagi. Kedatangan anggota Komisi X DPR RI mengajukan pindah lokasi atau tempat memilih di Pemilu 2024.

TNA yang sebelumnya terdaftar sebagai penduduk dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Provinsi DKI Jakarta mengajukan pindah memilih ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), poltisi NasDem itu diterima oleh petugas KPU Kota Kendari untuk selanjutnya menjalani proses administrasi.

Baca Juga:  Bupati Buteng Harap POPDA 2025 Jadi Ajang Kompetitif Jaring Atlet Berprestasi

“Saya ke sini (KPU Kota Kendari) karena selama ini kan KTP-nya DKI Jakarta, sekarang sudah ditarik datanya jadi KTP sini (Sultra). Saya datang ke sini dalam rangka mendaftarkan diri sebagai pemilih di Kota Kendari nantinya,” ujar TNA.

Dirinya menyebut keputusan memindahkan tempat pemilihan juga dilatarbelakangi oleh statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sultra.

“Saya kan caleg DPR RI. Ya nantinya kalau saya nda pindah cuma bisa memilih presiden dan itu merugikan. Saya ingin memilih semuanya. Pilih Capres-Cawapres, DPR RI, DPRD provinsi dan kota,” timpalnya.

Baca Juga:  Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen di Tiga Zona Daerah

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan sesuai kebijakan KPU RI, memang diperbolehkan warga negara mengurus pindah memilih dengan berbagai kategori agar bisa mendapatkan lima jenis kertas suara saat hari pencoblosan nanti.

“Untuk mengurus pindah memilih, pertama tentu kepindahan administrasi kependudukan berupa KK dan KTP dari daerah asal ke daerah tujuan. Setelah itu, mengajukan ke KPU untuk dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Memilih,” ujar Jumwal.

Dia menjelaskan, dalam proses pengajuan data pindah memilih, seluruh tahapannya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

**