KENDARI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan award atau penghargaan kepada badan publik di Bumi Anoa.

Penganugerahan yang bakal diberikan nantinya merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik selama tahun ini.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Sukriyaman Suwardi menjelaskan awarding tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik yang telah menerapkan dan mendorong keterbukaan informasi.

“Proses telah kita mulai sejak bulan Juni mulai dari tahap sosialisasi, pengisian kuisioner, visitasi, hingga presentasi. Sampailah pada tahap awarding,” ujar pria yang populer dengan sapaan Uki, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  Peternak Sapi Resah Akibat Penambangan Batu Cinnabar Ilegal di Desa Wambaremba Bombana

Kata dia, evaluasi dan monitoring dilakukan melalui aplikasi eletronik Monev dengan tiga kategori badan publik, yaitu lingkup OPD provinsi, lingkup kabupaten/kota, dan lingkup penyelenggara Pemilu.

“Kegiatan akan kami gelar awal bulan Desember, untuk tanggal kami akan segera konsultasikan dulu ke Komisi Informasi pusat, dalam waktu dekat,” bebernya.

Uki juga menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan agenda award tersebut ke Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, untuk kesediaan waktu menghadiri dan menerima kunjungan Komisi Informasi pusat.

Baca Juga:  Beroperasi 7 Hari, Dapur Umum Dinsos Kendari Layani Pengungsi Banjir Luapan Sungai Wanggu

“Ini konsultasi kita yang kedua, setelah sebelumnya sudah kami menghadap untuk dukungan anggaran kegiatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda),” tambahnya.

“Alhamdulilah, Pak Pj gubernur menyambut baik, sebagaimana salah satu visi beliau yaitu transparansi dalam pelayanan publik dan salah satunya informasi publik,” pungkas Uki.

***