Berkas Perkara Lengkap, Polres Wakatobi Serahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba ke JPU
WAKATOBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wakatobi menyerahkan dua tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu seberat 244,68 gram ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (25/8/2023).
Dua orang tersangka tersebut berperan sebagai bandar dan pengedar sabu.
Masing-masing adalah Bambang Irwan alias Bambang bin Ane Aku (49) dan rekannya Andhi Hendrik Wijaya Kasdi Alias Hendrik bin Andi Caco (22) yang merupakan warga Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa.
Kapolres Wakatobi, Dodik Tatok Subiantoro menjelaskan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau proses tahap II itu dialakukan, usai penyidik mendapat suart P21 yang menyatakan berkas perkara yang diteliti dinyatakan lengkap.
“Kedua tersangka kami sudah limpahkan, berkas perkara mereka masing-masing telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi atau sudah P21,” ucap Kapolres Wakatobi, Sabtu (26/8/2023)
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua tersangka pun masih dititipkan penahanannya di ruang tahanan (Rutan) Polres Wakatobi.
Kapolres Wakatobi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk untuk menjauhi narkotika sehingga dapat melindungi generasi muda dari dampak pengaruh negatif.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena berbahaya bagi generasi-generasi selanjutnya,” harapnya.
**
Tinggalkan Balasan