MUNA – Polsek Katobu mengamankan LU warga Desa Lapolea, Kecamatan Barangka Kabupaten Muna, terduga sebagai pelaku pembakaran di tiga tempat di Muna, pada Kamis (9/6/2022).

Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengatakan, aksi pembakaran yang dilakukan oleh LU itu dimulai dari di Kantor Lurah Butung-butung pada pukul 16.30 WITA, kemudian LU langsung kembali ke salah satu hotel di Kota Raha.

Setelah itu LU menuju ke Kantor KPUD Mubar dan membakar kandang ayam yang berada dibelakang kantor sekitar pukul 22.30 WITA. LU kemudian kembali membakar tiga buah kursi di Kantor DPRD Mubar dan kembali lagi ke hotel dan sempat mengamuk di kantor kelurahan sekitar, pukul 23.30 WITA.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

“Alasannya Kantor Lurah Butung-butung dibakar karena parkirannya kurang rapi, sementara Kantor KPUD Muna karena menurut pelaku kantor tersebut seperti kandang sapi supaya dibangunkan baru. Sementara kursi di DPRD dibakar pelaku karena terlalu sedikit agar dibeli dalam jumlah banyak,” ungkap Arwan dalam keterangannya.

Lanjut Arwan, terduga pelaku LU diduga kemudian memiliki gangguang kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan pernyataan orang tuanya dan cara berbicara saat diinterogasi.

Baca Juga:  Aksi Pemalakan Bermodus Uang Kebersihan di Buteng Terungkap, 2 Pelaku Diamankan

“Omongannya ambigu dan berubah-rubah, bahkan tidak konsisten. Menurut orang tua LU, pelaku pernah di rawat di RSJ dan sembuh, sepertinya kambuh lagi,” terang Arwan.

Dikatakan Arwan, saat ini terduga pelaku LU telah diamankan Satreskrim Polres Muna untuk diproses lebih lanjut dan akan menjalani tes kejiwaan ke RSJ di Kota Kendari.