KENDARI – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak mulai berproses.

SK DPP Partai NasDem tentang PAW Abdul Rasak sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD oleh DPD partai NasDem Kota Kendari untuk selanjutnya diproses.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Aziz menyampaikan bahwa surat tersebut telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kendari pada Senin 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Rujab Bupati dan Wakil Bupati Kolut Ditempati Tahun Ini

“Sudah berproses, SK-nya udah masuk di DPR,” kata Azis menegaskan, Sabtu (22/7/2023).

Diketahui, PAW Abdul Rasak dikarenakan mantan Ketua DPRD Kota Kendari itu telah mengundurkan diri dari partai besutan Surya Paloh.

Rasak mengajukan pengunduran dirinya ke DPD Partai NasDem Kota Kendari pada 10 Juni 2023. Kini Razak telah ber-KTA Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga:  Disebut dalam Bursa Bacalon Ketua Golkar Sultra, La Ode Darwin: Saya Siap Menerima Amanah

Sekretaris DPRD Kota Kendari, Andriana Musaruddin yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima SK PAW Abdul Razak.

Kini, SK dengan Nomor 393 – Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 itu tengah dalam proses.

“Proses administrasi masih sementara berproses,” ucap Andriana Musaruddin melalui pesan WhatsApp.

**