Dandenpom XIV/3 Kendari Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum TNI
KENDARI – Komandan Denpom (Dandenpom) VIX/3 Kendari, Mayor Cpm Usamma angkat bicara terkait dugaan pemerkosaan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Denpom VIX/3 Kendari berinisial FA pada beberapa waktu lalu.
Dimana sebelumnya, seorang wanita yang merupakan mahasiswi disalah satu kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LI (21) mengaku diperkosa FA.
“Terkait pemberitaan yang beredar saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Dan kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Usamma, Sabtu (8/7/2023).
Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Puuwatu, pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Saat terduga pelaku melakukan aksinya, korban disebut mengalami pendarahan bagian kelaminnya
Tetapi menurut Usamma, saat pihaknya melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti yang dimaksud ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti.
Dia juga menyampaikan, sebelum kejadian sesuai pengakuan dari korban dan terduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya.
“Artinya adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama, namun kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya,” beber Usamma.
Usamma menambahkan, setelah kejadian terduga pelaku telah beritikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban.
“Namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran itu dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum,” katanya.
Ternyata dalam kurun waktu tiga hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi, sehingga pihak keluarga membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah-langkah Polisionil,” bebernya.
Dai menambahkan, apabila terduga pelaku terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap dikedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam UU.
“Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan Profesional, mohon rekan-rekan media jangan lagi ada yang memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan