Satpol PP Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Sentral Kota

Puluhan lapak pedagang yang berada di bahu jalan depan Pasar Sentral Kota, Jalan Pembangunan, Kecamatan Kendari Barat ditertibkan personel Satpol PP Kota Kendari pada Selasa (4/7/2023)/dok. kendarikota.go.id.

KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan puluhan lapak pedagang yang berada di bahu jalan depan Pasar Sentral Kota, Jalan Pembangunan, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (4/7/2023).

Alasan penertiban ini dilakukan untuk penataan kota. Alasannya karena para pedagang membuka lapak di bahu jalan dan median jalan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan penertiban lapak pedagang ini dilakukan karena dinilai telah menganggu arus lalu lintas.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Belajar Konsep Tata Kelola Lingkungan dari Singapura

Harapannya agar ada kesadaran dari para pedagang untuk tidak melanggar aturan yang ada, serta tetap berjualan dengan tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penertiban lapak pedagang di depan Pasar Sentral Kota yang menghalangi arus lalu lintas sekaligus patroli ketertiban umum,” kata Hasman, seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Festival Pantai Nambo 2025, Sarana Promosi Destinasi Wisata Unggulan Kendari

Selain Jalan pembangunan, Satpol PP Kota Kendari juga menertibkan lapak pedagang yang berada di Jalan H. Alala dan seputaran Jalan H. Abdullah Silondae (depan pasar kota) dengan menugaskan 30 personel Satpol PP.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!