KENDARI – DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak ke DPP Partai NasDem.

Surat pengajuan PAW diserahkan langsung oleh Sekretaris DPW NasDem Sultra, Abdul Azis ke Sekretariat DPP.

“Kemarin pada Kamis 15 Juni 2024 saya masukan dan sudah diterima oleh DPP,” kata Azis dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Pokja PKP Baubau Diminta Kawal Sejumlah Isu Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Azis menuturkan setelah memasukan surat pengajuan tersebut selanjutnya DPW tinggal menunggu SK dari DPP terkait pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak.

“Yah kita tinggal SK DPP itu keluar,” Azis menegaskan.

Pengajuan PAW dilakukan tindak lanjut pengunduran diri Abdul Rasak dari Partai Besutan Surya Paloh ini.

Baca Juga:  Motor Mogok Diduga karena Pertalite Oplosan, Ratusan Ojol Mengadu ke Polresta Kendari

Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Sultra itu mengajukan surat pengunduran diri dari Partai NasDem pada 10 Juni 2023.

Kini Abdul Rasak bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjabat Sekretaris DPW PPP Sultra.

**/mus