KENDARI – Masa pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 untuk Zona 1 rencananya akan diperpanjang.

Adapun daerah yang masuk dalam Zona 1 yakni Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Buton Tengah, dan Bombana.

Perpanjangan tersebut dilakukan sebab pada Zona 1 tersebut dikarenakan kouta keterwakilan perempuan belum memenuhi ketentuan, yakni sebesar 30 persen.

Ketua Tim Seleksi kabupaten/kota Zona 1, Mursalam mengatakan hingga Selasa, 6 Juni 2023 atau H-1 hari terakhir pendaftaran sudah ada 50 orang yang terdaftar, dan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

Baca Juga:  Sidak Pasar Jelang Iduladha, TPID Baubau Temukan Sejumlah Pelanggaran

“Bisa jadi kami akan melakukan perpanjangan apabila dalam ketentuan kurangnya pendaftar perempuan 30 persen, ataupun pendaftar kurang dari delapan kali kebutuhan,” ujar Mursalam, Selasa (6/6/2023).

“Kalau delapan kali kebutuhan minimal pendaftarnya itu 24 orang per kabupaten,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai Banwaslu di H-1 tersebut, pihaknya membuka pelayanan sejak 09.00 WITA.

Baca Juga:  Nelayan di Buteng Ditemukan Tewas di Perahu Miliknya, Diduga Tersambar Petir

“Untuk pelayanan sendiri, kami sesuai timeline. Membuka pendaftaran sejak pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sultra periode 2023-2028, dimulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Ada beberapa persyaratan penting harus dilengkapi oleh pendaftar.

Adapun persyaratan calon berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Nomor 02/TIMSEL-SULTRA/05/2023.

***