KENDARI – Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk Pemilu 2024.

Dari 25 orang bakal calon anggota DPD RI, terdapat 1 orang bakal calon yang tidak menyetorkan berkas syarat dukungannya hingga pengajuan bakal calon DPD RI ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penyerahan perbaikan persyaratan, dan verifikasi administrasi persyaratan calon akan dilakukan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 28 Agustus 2023.

Baca Juga:  Indomaret Adakan Walk In Interview Posisi Crew Store di BLK Kolut, Catat Tanggalnya

Kemudian, tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 1 November tahun 2023.

Dikutip HaloSultra.com di laman Info Pemilu, berikut ini daftar nama bakal calon DPD RI Dapil Sultra yang dinyatakan memenuhi syarat.

Daftar nama bakal calon DPD RI Dapil Sultra

  1. Abdul Jalil
  2. H. Abdul Rasyid Syawal
  3. Almaghfirah Sapri
  4. Amnaeni Dg. Tabaji
  5. Andi Nirwana S
  6. Andi Sahibuddin
  7. Burhanis
  8. dr. Dewa Putu Ardika Seputra
  9. Fatmayani Harli Tombili
  10. La Ode Umar Bonte
  11. Leni Andriani Surunuddin
  12. M. Aris Achmad
  13. M. Tasmin Latif
  14. Mansur
  15. Masmur
  16. Muhlis
  17. Muirun Awi
  18. MZ. Amirul Tamim
  19. Ratna La Da
  20. Sawaluddin (tidak memenuhi syarat)
  21. Tie Saranani
  22. Tony Akbar Hasibuan
  23. Wa Ode Hamsinah Bolu
  24. Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan
  25. Yurisman Star
Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Ditetapkan, Berikut Rinciannya

[**]