KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk seorang pelaku pencurian berinisial RS (17) pada Sabtu (13/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengugkapkan pelaku diamankan usai mencuri satu buah Laptop di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga.

“Pelaku ini diamankan di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari, (kosan samping kampus UMK),” ungkap Fitrayadi, Minggu (14/5/2023).

Menurut keterangan korban bernama Muhammad Afandi. Awalnya korban pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Tinaorima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia pada Jumat 12 Mei 2023, usai dari kantor dengan membawa Laptop milik kantor dan menyimpannya di dalam mobil.

Baca Juga:  Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan, 3 Pemuda Pemalak di Kendari Diringkus Polisi

“Laptop tersebut lupa dibawa masuk ke dalam rumah dan masih tersimpan di dalam mobil milik korban tepatnya di kursi kedua. Selain itu, korban juga lupa mengunci mobil kemudian masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Kemudian, sekitar jam 22.00 WITA, korban sempat keluar rumah namun belum sadar kalau Laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Setelah keesokan harinya korban menuju kantor.

Setelah tiba di kantor, korban kemudian mengambil Laptop tetapi barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban sadar bahwa Laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya sehingga, korban pulang dan mengecek rekaman CCTV dari di Toyota Haji Kalla. Korban melihat dari rekaman CCTV terlihat bahwa Laptop tersebut diambil oleh seseorang yang tidak kenalnya,” katanya

Baca Juga:  Polisi Tangkap Remaja yang Lakukan Penyerangan di JTK, Ketapel-Mata Busur Disita

Setelah itu, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Akhirnya pelaku ini diamankan di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia menambahkan, usai diintrogasi, pada tahun 2021, pelaku juga pernah tertangkap usai melakukan pencurian dengan modus yang sama.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. **