Timezone hingga McDonald’s Masuk Kategori Wajib Pajak Terpatuh di Kendari
KENDARI – Sebanyak empat wajib pajak daerah di Kota Kendari menerima piagam penghargaan sebagai wajib pajak terpatuh memenuhi kewajiban pajaknya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut masih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari tahun ke-192 tahun 2023.
Piagam penghargaan diserahkan langsung Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dengan menyambangi semua penerima panghargaan tersebut, Rabu (3/5/2023).
Turut pula disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari (Asisten II) Susanti.
Penghargaan yang diberikan tersebut terdiri dari beberapa kategori, mulai dari kategori pajak hiburan yang diraih PT Matahari Graha Fantasi (Timezone), kategori pajak restoran diraih PT Resto Nasional Food (McDonald’s), kategori pajak hotel diberikan kepada Swiss-Belhotel Kendari, serta kategori pajak reklame diserahkan kepada Agung Advertising.
“Kami sejak tahun 2022 telah melakukan penilaian terhadap wajib pajak di Kota Kendari, dan akhirnya memberikan penghargaan kepada wajib pajak terpatuh tahun ini tepat di momen peringatan HUT Kota Kendari ke-192,” kata Pj Wali Kota seperti dilansir dari laman Prokopim Kendari.
“Untuk itu kami menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih atas kerjasama yang telah dilakukan selama ini,” pungkas Asmawa. *
Tinggalkan Balasan