KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kendari bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra, mengagalkan pengiriman sebua paket yang diduga narkotika jenis ganja, pada Kamis, 19 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa paket narkotika jenis ganja itu dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang dan jasa, dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dibawa menuju Kota Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja melalui keterangan rilisnya menjelaskan, bahwa penerima paket ganja itu adalah seorang wanita berinisial HAR (26) warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca Juga:  7 Kapolres di Sultra Berganti, Berikut Daftar Lengkapnya

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Kendari pada Sabtu (14/5/2022) dari Bea Cukai Sibolga – Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara. Terdapat 1 paket kiriman ekspedisi domestik dari Kabupaten Wajo tujuan Kota Kendari dimana paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai Stick Band.

“Kemudian Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut,” ujarnya pada Jumat, 20 Mei 2022.

Setelah itu, Bea Cukai Kendari yang mendapatkan informasi bahwa paket tersebut sudah sampai di warehouse perusahaan ekspedisi di Kendari. Sehingga tim Bea Cukai Kendari segera bergerak ke TKP untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca 12 Mei 2025: Sejumlah Wilayah di Sultra Berpotensi Diguyur Hujan

“Dari hasil identifikasi, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Kemudian Bea Cukai Kendari melakukan koordinasi dengan BNNP Sultra dalam rangka melaksanakan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku.

Sehingga pada hari Kamis 19 Mei 2022, dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada tersangka HAR yang beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

“Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.