KENDARIPelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SW (42) yang meresahkan warga di Kota Kendari, diamankan Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dikonfirmasi kepada media ini pada Selasa (14/3/2023) menjelaskan, SW diamankan di salah satu indekos di Jalan Syech Yusuf.

“Pelaku berinisial SW (42) yang merupakan warga Kelurahan Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Milik Warga Baubau, Pria Asal Buteng Diringkus Polisi

Dijelaskannya, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 05.00 WITA.

“Korban bernama Pandi tinggal di Jalan Syech Yusuf. Kemudian Pandi memarkir motornya dan beristirahat. Setelah itu pelaku melintas di rumah korban dan melihat motor langsung mendorongnya dan lalu pergi,” jelasnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Dari hasil interogasi pelaku mengaku kerap kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Bahkan pelaku sudah pernah menjadi tahanan dengan kasus yang sama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling Puluhan Tablet Milik SMAN 22 Konsel, Pelakunya Masih Remaja

Fitrayadi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, kompresor, berbagai peralatan pertukangan serta handphone.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. **