KENDARIPasar Mentari Pelangi Lepo Lepo yang terletak di Jalan H Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ternyata belum mengantongi surat izin dalam pembangunan maupun pengelolaannya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah.

“Iya betul memang informasinya belum ada izin. Dan kita juga pernah ada rapat tentang persoalan pasar di Kota Kendari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:  Cuaca Sultra 20 Maret 2025: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Dia mengatakan, secara regulasi pasar milik pribadi Jabar Al Jufri yang dikelola dan oleh masyarakat setempat. tersebut harus terlebih dahulu harus mengantongi izin pengelolaan.

“Memang harus mengantongi izin pengelolaan pasar itu. Dan harus ada rekomendasi dari OPD teknis,” terangnya.

Baca Juga:  Ekonomi Sultra Terus Tumbuh, Pj Gubernur Sebut Pentingnya Penguatan Sektor Riil

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Abdi Prawira menjelaskan, terkait pembangunan pasar tersebut, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama di Februari tahun 2023 lalu.

“Jadi saya sudah ketemu langsung dengan kepala seksi pengawasan yang kita sampaikan bahwa, izin dulu baru bisa membangun,” kata Abdi.