KENDARI – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa 26 April 2022.

Pemutusan itu digelar ruang sidang Cakra di PN Tipikor Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Hadirnya Andi Merya terkait kasus dugaan suap paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 15 Februari 2025: Pagi Cerah Berawan, Siang-Malam Hujan

Dalam pembacaan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mengatakan, bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta.

“Terdakwa Andi Merya Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta,” kata Ronald Salnofri Bya Ketua Majelis Hakim PN Kendari saat membacakan vonis Andi Merya Nur.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tugas, Pj Gubernur Sultra Paparkan Penuntasan 8 Isu Strategis

Tak hanya itu, bupati non aktif Andi Merya Nur juga divonis membayar uang pengganti Rp25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

“Terdakwa Andi Merya Nur menjadi contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah,” ujarnya.