KENDARI – Jasa penyeberangan di lintasan Waara – Baubau oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berlakukan penyesuaian tarif.

Tarif penyeberangan di lintasan Waara – Baubau ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 88 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan penumpang dan barang lintas antar kabupaten/kota dalam wilayah Sultra.

Baca Juga:  Hugua Audiensi dengan HILPI Sultra, Bahas Optimalisasi Pangan Lokal Sumber Protein

Berikut ini besaran tarif penyeberangan Waara – Baubau yang berlaku mulai 1 Februari 2023.

PENUMPANG

Penumpang Dewasa : Rp 11.000
Penumpang Bayi : Rp 2.000

KENDARAAN

Golongan I : Rp 18.000
Golongan II : Rp 39.000
Golongan III : Rp 65.000
Golongan IV:
Kendaraan Penumpang : Rp 182.000
Kendaraan Barang : Rp 162.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 340.000
Kendaraan Barang : Rp 283.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 510.000
Kendaraan Barang : Rp 400.000

Baca Juga:  Pesdik TK-SD-SMP di Kendari dan SMA di Sultra Diimbau Belajar Mandiri dari Rumah Mulai Besok

Golongan VII : Rp 750.000
Golongan VIII : Rp 1.084.000
Golongan IX : Rp 1.400.000

**