KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadapap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi pada Jumat (17/3/2023).

Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang, dimana empat orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.

Keempat ASN itu berinisial Inisialnya,F,CP,AR, dan MFS. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dody saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Irjen Pol Dwi Irianto Pensiun, Eks Deputi Korsup KPK Jadi Kapolda Sultra

“Ia mas ada pemeriksaan 6 saksi,4 saksinya ASN dari Pemkot inisialnya,F,CP,AR, dan MFS,”ujar Dody.

Dia menyampaikan, kempat ASN Pemkot itu juga diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir diperiksa oleh Kejati sebagai saksi.

Sementara 2 saksi lainya merupakan pihak dari PT MUI berinisial ALN, Manager Corporate, dan Corporate Avairs PT MUI berinisial S.

Baca Juga:  Launching Desa Ketahanan Pangan di Alebo Konsel, Gubernur Sultra Tekankan Hal Ini

Sebelumnya, dalam kasus suap tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023).

Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka. **