Propam Proses Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknun Polisi di Wakatobi
WAKATOBI – Oknum polisi yang berdinas di Polres Wakatobi inisial RH telah dua kali mangkir dari undangan klarifikasi Propam Polres Wakatobi.
RH dipanggil untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan penipuan jual beli motor yang dilakukan RH terhadap beberapa warga di Desa Liya, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Kasi Propam Polres Wakatobi, Mardiono membenarkan RH telah diundang ke Polres Wakatobi namun enggan hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan yang dilakakukan terhadap beberapa warga tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah 2 kali dikirimkan undangan pemanggilan klarifikasi, dan beberapa waktu lalu kami telah memeriksa korban-korban beserta saksi,” ucap Mardiono, Sabtu (8/6/2024).
Pihaknya pun menjadwalkan hari ini akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan saksi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Untuk terduga pelaku apabila tidak koperatif kami akan buatkan berita acara pencarian orang setelah itu akan di terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Dirinya menegaskan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.
“Setelah berkas rampung pihaknya akan meminta saran hukum dari Propam Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelanggaran disiplin dan kode etik Polri,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh personrl Polres Wakatobi agar tidak melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang bisa mencoreng institusi
Untuk diketahui, oknum polisi RH bertugas di Polsek Binongko sebagai Banit l Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
**
Tinggalkan Balasan