Dugaan Penipuan Jual Beli Motor oleh Oknum Polisi di Wakatobi Kembali Mencuat
WAKATOBI – Kasus dugaan penipuan jual beli motor oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Wakatobi berinisial RH kembali mencuat.
Kali ini, RH diduga kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap warga Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Ode Ono menjadi satu diantaranya yang menjadi korban penipuan tersebut
Dirinya menceritakan kejadian itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu, dimana RH menawarkan langsung sepeda motor Honda Beat Street dengan harga Rp8.500.000 dengan janji 2 hari akan diberikan motor namun hingga sekarang tak kunjung ada.
Setelah melakukan transaksi, dirinya mengembalikan uang kesepakatan harga motor tersebut karena barang yang ditawarkan tersebut tidak ada.
Beberapa hari kemudian, dia kembali datang dan meminta kembali uang dengan alasan bahwa 2 hari sudah ada karena barang tersebut akan dikirim melalu kapal Kendari-Wakatobi.
“Dia kesini pake pakaian dinasnya makanya saya percaya, pertama dia kan datang sama istrinya, ambil uang namun dia 2 hari kemudian dia kembalikan karna dia bilang belum ada barangnya,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut bahwa dirinya telah ditipu karena sebelumya dia selalu minta waktu untuk menggantikan uang dan selalu dijanjikan namun tanpa kepastian.
“Dia janji terus saya dan sekarang hilang kontak katanya tunggu pencairan uangnya bapaknya untuk mengganti uang tersebut,” katanya.
Karena merasa dirugikan dan ditipu korban akan melaporkan hal tersebut ke Polres Wakatobi dalam waktu dekat ini
Saat dikonfirmasi, Kapolres Wakatobi Dodik Tatok Subiantor mengungkapkan terkait laporan tetap ditangani walaupun terlapornya anggota tetap ditangani secara profesional.
“Untuk pidananya ditangani oleh reskrim dan perbuatan anggota oleh propam,” ujarnya,
“Saya minta maaf terhadap korban atas perbuatan anggota saya. Semoga tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap masyarakat,” tuturnya.
Perlu diketahui, oknum Polres Wakatobi tersebut pernah diadukan dengan kasus yang sama pada 30 Januari 2024 lalu lamun hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
**
Tinggalkan Balasan