WAKATOBI – Sri Dewi Indah (38), warga Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi mengaku menjadi korban penipuan jual beli motor oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Wakatobi berinisial RH.

Kemudian atas kejadian tersebut, Sri mengadukan hal itu ke Polres Wakatobi pada 30 Januari 2024.

Sri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak membeli motor honda Scoopy beberapa bulan lalu yang ditawarkan oknum polisi tersebut.

Dirinya menceritakan pada 15 Januari 2024, keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp kemudian untuk bertransaksi dan sepakat jual beli sepeda motor tersebut dibayar setengah sebanyak Rp7 juta dari harga Rp14 juta sebagai tanda jadi melakui rekening oknum anggota tersebut.

“Setelah saya berkominikasi lalu dia tawarkan beberapa motor kemudian meminta transfer uang sebanyakRp7 juta pada tanggal 15 Januari 2024 sebagai tanda jadi dan motor tersebut akan diambil esok hari dan diselesaikan semua namun sampai sekarang belum ada motor tersebut,” ucap Sri, Rabu (13/3/2024).

Dia mengaku percaya dengan teradu karena mengaku sebagai oknum polisi yang bekerja di Polres Wakatobi, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan bahkan seolah tutup komunikasi dengan korban.

“Saya berharap semoga ada titik terang dari kasus yang kami adukan tersebut, kami sudah di janji-janji sama teradu inisial RH bukan baru dua atau 3 kali dengan alasan-alasan tertentu bahkan sekarang biar dihubungi tidak diangkat seolah dia tidak ada beban,” harapnya.

**