Satpol PP Kendari: Baliho yang Melanggar Perda Tak Lagi Jadi Prioritas
KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari yang memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengakui belum maksimal dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan banner yang dipasang di tempat-tempat yang tak seharusnya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban baliho, banner, pamflet dan jenis APK lainnya yang melanggar Perda belum dilakukan secara merata akibat kurangnya jumlah personil.
“Pada dasarnya, Pemkot Kendari melalui Satpol PP tidak pernah main-main dalam hal penegakan Perda, tapi kita dibatasi dengan jumlah personil, malah tugas kita sekarang itu 1×24 jam, ada patroli pagi sampai siang, di sambung sore sampai magrib. Kemudian, dilanjutkan lagi malam bahkan sampai jam dia subuh,” ujar Hasman Dani saat ditemui HaloSultra.com, Jumat (28/10/2022).
“Hal itu dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” sambungnya.
Dikatakannya, baliho ataupun banner yang melanggar Perda kini tak lagi menjadi prioritas utama bagi pihaknya dalam menegakkan Perda.
“Terkait dengan keberadaan baliho yang melanggar Perda ini memang masih ada beberapa yang kami lihat, tapi ini bukan lagi menjadi prioritas utama kami, karena di bulan lalu sudah kami lakukan penertibannya. Tapi apabila kita melakukan patroli rutin dan kami temukan pasti kita copot,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hasman Dani menegaskan, bahwa pihaknya tak mendapatkan intervensi dari pemilik APK.
“Dalam hal penegakan Perda ini kami tidak memandang bulu, siapapun yang melanggar akan kami tertibkan. Contohnya kemarin yang kami tertibkan itu bukan hanya satu baliho, kami tertibkan semuanya yang melanggar Perda, mulai dari Caleg, Cagub dan iklan-iklan lainnya,” tutupnya.
Dalam pantauan HaloSultra.com, sejumlah APK baik baliho maupun banner masih ada yang terpampang di sepanjang jalan protokol Kota Kendari.
Salah satu APK yang nampak masih terpampang di pohon dan tiang listrik adalah banner milik mantan Panglima Kodam (Pangdam) Hasanuddin, Andi Sumangerukka (ASR). ***
Tinggalkan Balasan