Abaikan SE Wali Kota, Sejumlah Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Selama Ramadan
KENDARI – Sejumlah toko minuman keras (miras) di Kota Kendari diduga masih beroperasi di bulan Ramadan, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Berdasarkan hasil penelusuran, setidaknya terdapat empat toko miras yang masih beroperasi, yakni UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.
Toko-toko tersebut diduga tetap melayani pelanggan dengan berbagai modus, seperti mematikan lampu toko atau menyimpan miras di gudang agar tidak terlihat secara terang-terangan.
Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim pun meminta Pemkot Kendari mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas dan mencabut izin operasional toko yang melanggar aturan,” ujar Ibrahim, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).
Dia juga menilai pelanggaran ini mencederai nilai-nilai Ramadan dan bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Ini sudah melanggar surat edaran Wali Kota Kendari dan mencoreng kesucian bulan Ramadan,” tambahnya.
Selain itu, Ibrahim juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menutup toko-toko yang tetap beroperasi.
“Di saat kepolisian gencar menindak pelaku kriminal, toko miras justru tetap buka. Kita tahu bahwa miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menegaskan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko yang diduga melanggar aturan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan sidak,” ujar Sudirman, Senin (17/3/2025).
Dirinya menegaskan apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Kendari akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah mengeluarkan edaran bahwa H-2 sebelum puasa, toko miras wajib ditutup. Jika ada yang melanggar, sanksinya akan tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran Wali Kota Kendari mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol harus tutup tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara izin usaha hingga pencabutan izin operasional.
Pemkot Kendari mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
**
Tinggalkan Balasan