KENDARI – Guna menciptakan suasana nyaman dan kondusif di bulan suci ramadan 1446 H/2025 M, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga pedagang minuman beralkohol (Minol) di Kota Kendari disetop operasinya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Nomor 100.3.4/636/2025 tentang Penyelenggaraan THM dan Minol dalam rangka menghadapi Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Dalam edaran tersebut penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol mulai dihentikan tiga hari sebelum Ramadan sampai dengan tiga hari setelah Idul Fitri yakni sejak Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga:  Hadiri Bukber di Kendari Barat, Wali Kota Kendari Tekankan Jaga Kebersihan-Ketertiban

Kemudian, Pemkot Kendari juga menghentikan distribusi dan penjualan minol yang berlaku paling lambat tiga hari sebelum memasuki bulan ramadan hingga tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.

Selanjutnya, bagi pengelola THM dan penjual minol yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menyebutkan edaran tersebut dimaksudkan untuk menciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Kendari selama bulan suci ramadan.

“Prinsipnya surat ini sudah ditandatangani dan akan segera dilakukan penutupan sebelum masuk bulan puasa,” ujar Sudirman beberapa waktu lalu.

Diketahui, bahwa berdasarkan kalender hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, awal puasa diprediksi dimulai pada 1 Maret 2025.

**