Kegiatan Usaha Perumda Pasar Kendari Diduga Dikelola Bukan Oleh Badan Usaha
KENDARI – Sejumlah kegiatan usaha yang dikelola oleh Perumda Pasar Kota Kendari diduga dijalankan bukan oleh badan usaha atau dijalankan secara perorangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Andriansyah Husen sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat 2 Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perumda Pasar Kendari akan kerja sama dengan badan atau instansi lain baik pemerintah, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Hukum Badan Usaha dan Swasta.
Namun dalam prakteknya, kata Andriansyah, Perumda Pasar Kendari dalam menjalankan kegiatan usahanya bekerjasama pihak perorangan.
“Dan ini tentunya sudah melanggar dari aturan main yang sudah ada,” kata Andriansyah dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dijelaskan Andriansyah, kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan diantaranya pengelolaan jasa parkir di Pasar Baruga diduga dikelola secara perorangan.
Bahkan pengelolaan jasa bongkar di Pasar Baruga itu juga diduga belum diketahui apakah dikelola oleh badan usaha atau oleh perseorangan.
“Diduga penerimaan jasa bongkaran di Pasar Baruga itu belum masuk ke kas Perumda Pasar selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Selanjutnya, pengelolaan jasa parkir dan lods pasar RB di Pasar Anduonohu diduga dikelola secara perorangan.
Dan pengelolaan parkir di Pasar Lapulu juga diduga dikelola secara perorangan atau tidak berbadan hukum.
“Dengan pengelolaan secara perorangan ini, tentunya menjadi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” bebernya.
“Apalagi besar dugaan kami penerimaan dari kegiatan usaha yang dikelola secara perorangan ini dinikmati oleh oknum Perumda Pasar hingga pejabat Pemkot Kendari,” sambungnya.
Untuk itu pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki indikasi kebocoran PAD di Perumda Pasar Kendari ini.
***
Tinggalkan Balasan