BAUBAU – Kedisiplinan merupakan suatu ukuran dalam mengelola organisasi. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Muh. Rasman Hanafi menegaskan pentingnya kedisiplinan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Baubau saat sosialisasi/pemaparan tim pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN di lingkungan Pemkot Baubau, pada Rabu (20/3/2024).

“Kedisplinan itu akan dilakukan secara bertingkat dimana kalau yang bawahan tidak bisa ditegur, maka atasan akan mendapat teguran lebih keras dari bawahan. Sehingga, kalau bawahan mendapat penurunan pangkat bisa jadi atasannya lebih dari itu,” tegasnya, dikutip dari laman PPID Utama Baubau.

Baca Juga:  Konservasi Tanaman Endemik, Pemkot Baubau Rencana Bangun Kebun Raya di Samparona

Untuk itu, ia meminta masalah kedisplinan agar dijadikan perhatian. Sebab jangan sampai nanti ada pemeriksaan terkait kedisiplinan atau kinerja yang didapatkan dan tidak pernah menegur bawahan, maka rekomendasinya pasti menegur atasannya.

”Ini kita akan laksanakan evaluasi triwulan pertama, akan kita laksanakan 1 April. Jadi sebelum itu, segera lakukan. Saya hanya mengingatkan lagi segera lakukan karena kalau setelah itu ternyata kita evaluasi kinerja didapatkan karena tidak pernah hadir, karena kinerjanya tidak benar, atau susah dikendalikan. Bahkan bermasalah tidak ada bukti dilakukan teguran, maka mohon maaf, kalau saya tidak melakukan teguran maka saya yang mendapat teguran,” ujarnya.

Baca Juga:  Malona Qunua, Tradisi Pertengahan Bulan Ramadan yang Penuh Makna Filosofi

Rasman Manafi menambahkan, masih ada waktu hampir seminggu untuk melakukan perubahan dan evaluasi. Evaluasi sebelumnya segera tindak lanjuti bukan hanya sekedar laporan tapi ada tindak lanjutnya.

”Saya juga sudah menyampaikan kepada Sekda dan Kepala BKPSDM untuk segera menyiapkan SK tim pemeriksa pada OPD-OPD yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Wali Kota atau Sekda,” tegasnya lagi

“Jadi segera siapkan SK tim pemeriksa kepada OPD-OPD, baik OPD atau bawahannya yang telah mendapatkan teguran tertulis. Dan tim pemeriksa itu akan memutuskan teguran ini menjadi dasar apakah dia diberikan hukuman ringan, sedan atau berat,” tutup Rasman Hanafi.

**