KONAWE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan 25 orang yang diduga melakukan perusakan di lokasi eks konflik sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Minggu (31/8/2025).

Peristiwa perusakan terjadi saat warga setempat tengah panen pada Minggu sore dan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 15.00 hingga 16.10 WITA.

Aksi itu menimbulkan kerugian materiil signifikan, termasuk pembakaran satu unit sepeda motor, perusakan satu unit mobil, serta penghancuran 26 karung gabah hasil panen warga.

Selain itu, polisi mengamankan 19 bilah senjata tajam (sajam) yang dibawa para terduga pelaku.

Wakapolres Konawe, Kompol Hasruddin membenarkan penangkapan itu dan menegaskan tindakan tegas dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan.

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak, Warga Blokade Poros Lambuya-Motaha

“Benar, 25 pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Hasruddin.

Pascapenangkapan, Kompol Hasruddin memastikan situasi di lokasi telah aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan normal.

Sementara personel Polres Konawe tetap disiagakan untuk patroli dan pengamanan guna mencegah gangguan keamanan susulan.

“Situasi di lokasi saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti perselisihan dan dugaan perampasan lahan persawahan yang telah berlangsung sekitar tiga tahun.

Konflik sosial muncul antara warga transmigran dan warga lokal yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Konawe Tewaskan Ketua Bawaslu Koltim

Petani transmigran mengaku lahan mereka, bersertifikat hak milik sejak 1982 dan 1993, dirampas meski pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan secara rutin.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa kali turun ke lokasi, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

Pemerintah daerah dan Forkopimda sebelumnya sudah menginisiasi kesepakatan damai, namun insiden pengrusakan ini menegaskan sengketa di Tawamelewe belum sepenuhnya usai.

Kompol Hasruddin mengimbau masyarakat menahan diri, menghormati proses hukum, serta kesepakatan yang telah dibuat Forkopimda.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari perbuatan main hakim sendiri yang bisa berdampak pidana dan merugikan kita semua,” tutupnya.

**