KOLAKA – Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kemenkumham Sulawesi Tenggara merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kolaka, Selasa (23/8/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muslim mengatakan, razia ini merupakan upaya mendukung program Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga terkait komitmen tiga kunci pemasyarakatan maju.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

“Operasi ini bertujuan untuk memaksimalkan tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba dan pencegahan pengendalian peredaran gelap narkoba serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” kata Muslim dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (23/8/2022).

Lanjutnya, kegiatan kali ini berfokus pada poin kedua yaitu pencegahan terhadap pemberantasan dan pengendalian peredaran gelap narkoba oleh warga binaan.

Baca Juga:  17 ASN di Kolaka Terancam Dipecat: Ada yang Sakit Menahun hingga Malas Berkantor

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan program ini diseluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sultra,” lanjutnya.

Razia yang dipimpin langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra yang didampingi Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan juga melakukan tes urine kepada 50 WBP kasus narkotika dengan hasil keseluruhan negatif. **