KOLAKA – Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemkab Kolaka memberikan pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Kolaka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, Muh Ridha Tahrir mengatakan, program pembebasan denda PBB-P2 ini berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Dengan kebijakan itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban tanpa harus membayar sanksi denda.
“Pemerintah daerah membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak sejak tahun awal hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar kewajiban pokoknya saja,” kata Ridha kepada media.
Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Ridha menyebutkan pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan sanksi perpajakan yang dilakukan secara berkala berdampak terhadap peningkatan realisasipenerimaan PBB-P2.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak tersebut berada dikisaran 75 persen, penerimaannya meningkat hingga 98,7 persen pada tahun lalu setelah pemerintah menerapkan inovasi berupa pengurangan sanksi dan denda.
Selain memberikan penghapusan denda, Bapenda Kolaka melakukan pembersihan dan penataan data administrasi sanksi perpajakan.
“Langkah ini kita lakukan untuk memperbaiki basis data wajib pajak sekaligus mendukung pengelolaan penerimaan PBB-P2 yang lebih tertib,” katanya.
**






