MPP Kolaka Utara Resmi Beroperasi, Berikan 82 Jenis Layanan Publik
KOLAKA UTARA – Kolaka Utara (Kolut) kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), sebuah pusat layanan terpadu yang menghadirkan 82 jenis pelayanan dari 16 instansi berbeda.
MPP tersebut pun telah beroperasi secara penuh untuk melayani berbagai jenis layanan publik setelah dilakukan Grand Opening yang dilakukan secara langsung oleh Pj Bupati Kolut yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kolut, Mukhlis Bahtiar pada Kamis (12/12/2024).
Hadirnya MPP ini menjadi bukti nyata inovasi pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, efisien, dan transparan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Mukhlis menegaskan bahwa tujuan utama MPP adalah mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik.
“MPP ini diharapkan dapat memberikan layanan yang cepat, nyaman, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.
MPP ini diharapkan menjadi contoh bagi dalam memberikan layanan publik yang optimal. Keberhasilannya tidak lepas dari kerja sama solid antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kolaka Utara dengan lebih baik lagi,” tutup Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Bidang PTSP Kolut, Taupik juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung berdirinya MPP ini.
“Birokrasi yang efisien dan transparan kini bukan lagi mimpi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depannya,” tuturnya.
Berikut daftar 16 instansi yang memberikan layanan di MPP Kolut:
- Kejaksaan Negeri, layanan berupa pelayanan hukum, pengembalian barang bukti dan tilang, serta laporan pengaduan masyarakat.
- Pengadilan Negeri, melayani informasi pendaftaran perkara melalui e-court, informasi penetapan denda tilang, dan surat keterangan melalui era terang.
- PDAM, menyediakan layanan pemasangan sambungan baru, pembayaran rekening air, serta perubahan golongan, pindah alamat, dan balik nama.
- Kementerian Agama, layanan meliputi penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, penyelenggaraan zakat dan wakaf, serta pendidikan agama dan keagamaan Islam.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menyediakan informasi pelayanan pertanahan, pendaftaran SK Hak, peralihan hak, perubahan hak atas tanah, roya, pengecekan sertifikat, dan SKPT.
- BPJS Kesehatan, layanan mencakup administrasi, informasi, dan pengaduan.
- BPJS Ketenagakerjaan, menyediakan layanan pendaftaran peserta penerima dan bukan penerima upah, pendaftaran paket pekerjaan jasa konstruksi, klaim jaminan sosial (JHT, JKM, JKK, Jaminan Pensiun), serta pengaduan dan informasi lainnya.
- KPP Pratama, melayani pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing tanpa akun, dan konsultasi perpajakan.
- Polres, layanan meliputi SKCK, SIM, STNK, serta surat keterangan kehilangan.
- PLN, menyediakan layanan permohonan penyambungan listrik baru, perubahan daya listrik, dan migrasi KWh meter menjadi prabayar.
- Disdukcapil, layanan berupa KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pencatatan peristiwa penting lainnya.
- Bapenda, melayani PBB P2, BPHTB, dan pajak daerah lainnya.
- Dinas Sosial, layanan berupa izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Bank Sultra, menyediakan layanan kliring dan real-time gross settlement, pembayaran pajak dan IMB, serta penarikan dan setoran.
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP. melayani izin operasional pendidikan dan kesehatan, persetujuan bangunan gedung, dan surat keterangan penelitian.
- Dinas Perikanan, layanan berupa Kartu Kusuka untuk nelayan, pembudidaya, dan pemasar ikan.
**
Tinggalkan Balasan