KOLAKA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh tujuh orang remaja di dua lokasi berbeda.

Enam pelaku telah ditangkap dalam waktu 1×24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus ini bermula pada (3/4/2025) lalu di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi, dan berlanjut pada (7/5/2025) di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia.

Korban diketahui dijemput oleh pacarnya, berinisial A, yang kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Dalam kondisi tidak sadar, korban diduga menjadi korban persetubuhan secara bergiliran oleh para pelaku.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Sektor Pertanian, Mentan Janji Bantu Alsintan-Bibit untuk Sultra

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Koltim, AKP Harry Prima dalam keterangannya menyebutkan korban sempat mengalami trauma dan baru mengungkap kejadian tersebut setelah diinterogasi oleh orang tuanya.

Dimana orang tuanya curiga karena korban sering tidak pulang atau terlambat pulang setiap bepergian dengan sang pacar.

“Orang tua korban merasa curiga dan akhirnya korban mengaku telah dua kali mengalami tindakan tersebut. Setelah laporan diterima, kami bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Harry Prima, Sabtu (17/5/2025).

Identitas pelaku yang telah ditangkap yakni PR alias AL, AA alias KE, MFS alias FA, AJ alias JA, SH alias SA, dan A alias AS. Sementara itu, satu pelaku berinisial A alias AP masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Api Lalap 1 Unit Rumah di Ulundoro Kolaka Timur, Bantuan Disalurkan

Motif dari tindakan para pelaku diduga karena dorongan nafsu yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, melalui Kasat Reskrim, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.

“Personel Polres dan jajaran Polsek Koltim akan meningkatkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya kekerasan seksual,” tambahnya.

**