BUTON – Penunjukan dan pelantikan Pj Kepala Desa (Kades) di tiga desa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada unsur politik.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Buton, Basiran saat melantik tiga Pj Kades tersebut di Pelataran Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, Buton, Selasa (20/6/2023).

“Pelantikan tiga penjabat kepala desa tidak ada unsur poltiknya. Pelantikan ini adalah proses berpemerintahan,” kata Basiran dalam keterangannya dilansir dari laman Pemkab Buton.

“Jadi tidak ada unsur politiknya karena adanya 3 orang kepala desa yang telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buton,” kata Basiran lagi.

Dikatakannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika Kades menjadi Caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya dan selanjutnya ditunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil.

“ASN tersebut bisa berasal dari kecamatan maupun dari kabupaten sesuai dengan usulan camat yang bersangkutan. Meskipun hanya sebagai penjabat dan sifatnya sementara, tetapi mereka menjabat sampai terpilihnya kepala desa melalui proses pemilihan kepala desa,” katanya.

“Ini penting saya sampaikan agar jangan ada lagi yang gagal paham atau sesat berpikir. Pemahaman ini tentu saya harus jelaskan agar tidak ada lagi menimbulkan permasalahan, pertanyaan atau polemik terhadap pengisian pejabat kepala desa,” tegasnya.

Menurut mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara ini, tugas pejabat kepala desa adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang ada di desa, seperti halnya dengan kepala desa definitif.

Sehingga sesuai amanah peraturan perundang-undangan Pj Kades harus dilantik dan diambil sumpahnya. “Artinya tiga penjabat kepala desa yang baru dilantik hari ini diberi tanggungjawab oleh negara,” katanya.

Basiran juga menegaskan agar para Pj Kades untuk tidak ‘main-main’ dengan pelaksanaan APBDesa.

“Berikanlah contoh teladan bahwa kalian adalah pegawai negeri sipil yang harus menjadi contoh teladan kepada kepala desa yang lain untuk tidak main-main dengan APBD Desa karena APBD Desa itu adalah amanah negara yang diberikan kepada anda untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Untuk diketahui, tiga Pj Kades yang dilantik itu yakni Staf Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Siotapina, Sukimin dilantik sebagai Pj Kades Manuru, Kecamatan Siotapina menggantikan La Uma.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol  Kabupaten Buton, Karimuddin sebagai Pj Kades Matawia, Kecamatan Wolowa menggantikan Zulkarnain Anwar.

Dan Kepala Seksi Trantib Kantor Kecamatan Lasalimu, Tajuddin dilantik sebagai Pj Kades Togomangura menggantikan Ruddin.

**/rl