BUTON UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur) telah menetapkan besaran nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Besaran zakat tersebut disepakati dalam rapat penetapan besaran nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal, sekaligus Pembentukan Panitia Hari Raya Idhul Fitri yang dipimpin oleh Wakil Bupati Butur, Ahali di Aula Kantor Sekretariat Daerah, pada Kamis (21/3/2024).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala Kementerian Agama, Ketua MUI, para Camat dan Kepala Urusan Agama, Ketua dan Anggota Pengurus BAZNAS, serta Para Ketua Ormas Islam dan Alim Ulama Kabupaten Buton Utara.

Ahali menjelaskan bahwa ketentuan Zakat Fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari.

“Tentu yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam Bulan Maret 2024 di Buton Utara,” ucapnya, seperti dikutip dari laman facebook Diskominfo Buton Utara.

Baca Juga:  Rujab Bupati dan Wakil Bupati Kolut Ditempati Tahun Ini

Berikut besaran Zakat Fitrah di Buton Utara:

  1. Beras Wakawondu Rp25.000 x 3,5 liter sebesar Rp87.500 per jiwa
  2. Beras Merah Wangkariri Rp20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp70.000 per jiwa
  3. Beras Hitam Wakombe Rp20.000 x 3,5 liter sebesar Rp70:000 per jiwa
  4. Beras Watanta Rp20.000 x 3,5 liter sebesar Rp70.000 per jiwa
  5. Beras Kepala Rp16.000 x 3,5 liter sebesar Rp56.000 per jiwa
  6. Beras Super Rp15.000 x 3,5 liter sebesar Rp52.000 per jiwa
  7. Beras Dolog Rp. 10.000 x 3,5 liter sebesar Rp35.000 per jiwa
  8. Jagung/Ubi Rp10.000 x 3,5 liter sebesar Rp35.000 per jiwa
  9. Sagu/Ubi Rp5.000 x 3,5 liter sebesar Rp17.500 per jiwa

Zakat Harta atau Zakat Mal sebagai berikut:

  1. Emas 23 k Rp. 1.200.000 x 85 g = Rp102.000.000. Nisabnya Rp102.000.000 x 2,5% Zakatnya = Rp2.550.000
  2. Zakat Perniagaan. Nisabnya sama dengan Emas dan Perak Zakatnya 2,5%
  3. Uang Tunai/Tabungan. Standar jumlah minimal Rp95.200.000. Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5% = Rp2.380.000.
  4. Ternak/Hewan:
    Sapi (30-59 ekor = 1 ekor sapi betina dan 60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan). Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun, atau lebih. Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih. Kambing (40-120 ekor = 1 ekor kambing, 121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun, 201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun). Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih.
Baca Juga:  Tunggu Persetujuan Komdigi, Pemkot Kendari Segera Aktifkan Kembali Call Center 112

Selanjutnya, Shalat Idul Fitri 1445 H tingkat Kabupaten Buton Utara disepakati dipusatkan di lapangan Raja Jin dengan Khatib Kakandep Agama Kabupaten Buton Utara dan Imam, Asri. Apabila cuaca terjadi hujan maka tempat Shalat Idhul Fitri dialihkan ke Masjid AT-Taqwa, Kulisusu.

Sementara itu untuk lebih memeriahkan Bulan Suci Ramadhan menyambut Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H, maka pada malam harinya akan dilaksanakan Takbir Keliling melibatkan OPD, Ormas Islam, dan perwakilan Pengurus Masjid sekitar Kulisusu.

**