BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp23,5 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buteng, Konstatinus Bukide saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/10/2023).

Konstatinus mengatakan, angka tersebut telah melalui review yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap usulan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 dari KPU Buteng sebesar Rp35 miliar.

“Waktu teman-teman KPUD Buteng datang membawa proposal, saya sampaikan nanti final angkanya ini setelah dilakukan review oleh BPKP,” kata Konstatinus.

Awalnya, sambung Konstatinus, review anggaran pelaksanaan Pilkada diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lalu didudukan bersama dengan Bappeda dan BPKAD. Hasil review tersebut menghasilkan angka Rp23 miliar.

“Hasil review tersebut kita bawa ke BPKP untuk dibahas bersama, ternyata menghasilkan angka Rp19 miliar,” sambungnya.

“Besoknya, antara KPUD Buteng dan BPKP duduk bersama membahas hasil review angka Rp19 miliar tadi itu. Disitulah mungkin tidak ada titik temu,” bebernya.

Setelah pembahasan bersama BPKP, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 kemudian dibahas kembali bersama Pj Bupati Buteng dan menghasilkan angka Rp23,5 miliar.

“Pada saat rapat tersebut, saya sampaikan ke Pj Bupati, kita kembalikan saja ke hasil review APIP yakni sehingga muncullah angka Rp23,5 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Kabupaten Buteng, Zaula mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU Buteng tentang besaran dana pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sampai saat ini Pemda dan KPU belum ada titik temu terhadap besaran dana Pilkada yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, untuk diketahui proposal KPU Buton Tengah yang sudah dimasukan angkanya sebesar Rp35 miliar, setelah dilakukan koreksi oleh TAPD KPU Buteng kembali memasukan anggaran Rp30,7 milirar,” ucapnya.

Menurut Zaula, angka Rp23,5 miliar tersebut belum memenuhi syarat secara teknis untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024.

KPU Buteng akan menjalankan seluruh tahapan apabila pendanaannya mencukupi.

“Kami juga sudah empat kali melakukan review terhadap perencanaan anggaran Pillada 2024 menghasilkan angka Rp30,7 miliar. Itupun kami sudah memangkas jumlah item kegiatan yang direncanakan diawal. Khawatirnya anggaran yang sudah disebutkan Pemda tidak cukup, kami dari KPU tidak mau ambil risiko,” tutur Zaula saat ditemui di ruang kerjanya

Lanjut, Zaula membeberkan angka Rp23,5 miliar hasil review TAPD belum termasuk honor salah satu lembaga Adhoc dan anggaran calon perseorangan. Sehingga pada KPU Buteng belum menyepakati besaran anggaran Pilakda 2024.

Dia juga mengatakan, penetapan anggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh TAPD sejumlah Rp23,5 miliar tersebut tidak melibatkan KPU Buteng sehingga menyalahi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tepatnya di pasal 8 ayat 1 huruf (a) bahwa anggaran Pilkada itu dibahas bersama TAPD dan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.

**