BUTON TENGAH – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah (Buteng) tahun 2022 resmi diserahkan dan diterima oleh DPRD Buteng.

Sekda Buteng, Kostantinus Bukide menyebutkan, penyusunan LKPJ Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan kegiatan, penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ disusun berdasarkan program dan kegiatan, serta indikator kinerja dan target pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

“Penyusunan LKPJ, selain menjadi rujukan, juga sebagai bahan penilaian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip),” jelas Kostantinus mewakili Pj Bupati Buteng dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan LKPJ Bupati Buteng tahun 2022, Senin (15/5/2023).

“Pemkab Buteng sekali lagi memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan yang telah hadir, sebab antara eksekutif dan legislatif mempuyai peran dan saling bersinergi dalam membangun dan menentukan arah kemajuan daerah kedepannya”, katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD , Suharman mengatakan, LKPJ telah  disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini, namun saran dan masukan yang telah disepakati oleh anggota DPRD melalui pembahasan internal harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan kerena bernilai strategis.

“Saya menyarankan, pelayanan publik lebih ditingkatkan, pemanfaatan dan penggunaan aset milik Pemkab Buton Tengah lebih dimaksimalkan, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di optimalkan, juga menyangkut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lebih dimaksimalkan kedepannya”, kata Suharman.

Dia berharap, Pemkab Buton Tengah wajib menindaklajuti dan melaksanakan rekomendasi LKPJ tahun 2022 yang telah melalui pembahasan yang sifatnya strategis.  [**]