Dugaan Pencemaran Lingkungan, KORUM Sultra Desak Penghentian Aktivitas PT TBS
BOMBANA – Aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra mendesak pihak terkait untuk menghentikan aktivitas PT TBS.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TBS kembali membuat kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan.
“Data terbaru Kamis 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Lanjut Ibrahim, hal tersebut menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan bahwa tidak terjadi pencemaran lingkungan berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya juga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pihaknya meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan di lapangan dan untuk itu kami minta DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” katanya.
“Kami minta tindakan tegas pihak berwenang,” sambungnya.
Sebelumnya DPRD Sultra menggelar RDP perihal dugaan pencemaran lingkungan dan banjir oleh PT TBS di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan.
Agenda RDP selaku tindak lanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra.
Jendral Lapangan, Malik Botom mengatakan, PT TBS melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya, Rabu 22 Januari 2025.

Selain itu terjadi dugaan pencemaran lingkungan ini berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.
Disaat yang sama, Direktur Tunggal PT TBS Basmala Septian Jaya membantah isu pencemaran lingkungan tersebut.
Bukti dokumentasi pencemaran lingkungan adalah kejadian dua tahun silam.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.
Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.
Anggota DPRD Sultra yang juga bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk sebuah Tim terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini.
“Makanya disini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.
Kemudian, DPRD Sultra akan merespons kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan.
“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan