BOMBANAPj Bupati Bombana, Burhanuddin menyambut Tim Surveior Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) yang akan melakukan Penilaian Standar Akreditasi terkait pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanduale yang berada di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Jumat (03/11/2023).

Burhanuddin menyebut pihaknya berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan perundang-undangan terkait akreditasi rumah sakit, bekerjasama dengan LARSI mengawal rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit serta mencapai akreditasi paripurna.

Dirinya berharap melalui kegiatan akreditasi rumah sakit ini bisa meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan yang komprehensif, berkualitas, aman, serta terstandarisasi dengan baik.

“Saya berharap setelah kegiatan akreditasi ini, mutu pelayanan di RSUD Tanduale ini semakin baik, berkualitas serta memiliki standar sesuai dengan akreditasi rumah sakit serta mengedepankan kepentingan pasien,” ujar Burhanuddin.

Pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit dilakuan berdasarkan Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dimana pada Pasal 40 menyatakan Rumah Sakit berkewajiban menjalani proses akreditasi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit melalui akreditasi.

Selain itu, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 bahwa rumah sakit berkewajiban menerapkan elemen penilaian standar akreditasi baru terkait pelayanan.

**