BOMBANA – Seorang dukun cabul di di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana berinisial M (50) diringkus polisi setelah menyetubuhi pasiennya berinisial SA (19), Selasa (31/10/2023).

Modus pelaku saat beraksi adalah melakukan pengobatan dan mengiming-imingkan bisa menyembuhkan penyakit jika mau menuruti perkataan pelaku.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Mei 2023 lalu. Awalnya, korban mengaku kesulitan buang air besar atau ambeien sehingga orang tua korban memanggil dukun M untuk memberikan pengobatan kepada anak gadisnya.

“Jadi awalnya dia itu diurut, terus mungkin muncul mi niat jahatnya itu, disuruh buka pakaiannya semua,” ujar Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima.

Tak sampai disitu, dukun cabul tersebut kemudian melakukan hal tidak senonoh kepada korbannya.

“Alasannya katanya supaya penyakitnya keluar, korban sempat bertanya kalau tidak ada cara lain, tapi katanya pelaku tidak ada cara lain spaya penyakitnya sembuh,” jelasnya.

La Ajima juga menuturkan, pelaku yang sudah dipengaruhi nafsu birahi melakukan pengancaman dengan mengatakan, bahwa jika korban tak mengikuti proses pengobatan yang dilakukan, maka akan terancam gila.

“Kalau tidak ini kamu gila, akhirnya anak ini mengikut,” ungkapnya.

Namun anehnya, setelah menerima perlakukan tak senonoh oleh pelaku, lanjut Kapolsek Kabaena, korban tetap datang untuk menjalani pengobatan.

“Sudah terlanjur satu kali itu, datang lagi dia sampai 5 kali anak itu dia bilang, dengan posisi yang sama, dia dibikinkan air, ditiup ubun-ubunnya, setelah itu digauli lagi,” tuturnya.

Usai menerima perlakuan tersebut, korban sempat melakukan penolakan, namun pelaku kembali mengancam korban.

“Anak ini menolak, terus pelaku bilang, kalau kamu tidak ikuti ini kalian gila satu keluarga ini, karena dalam keluarga korban ada satu kakaknya yang sakit, anak ini mengikut, jngan sampai kita gila satu keluarga,” pungkasnya.

Saat ini polisi telah mengamankan dan menginterogasi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285, 286 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

**