KPJ Desak DPRD Wakatobi Segera Bentuk Tim Pansus
WAKATOBI – Pemuda Milenial yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) mendesak DPRD Wakatobi untuk segera membentuk Tim khusus (Pansus) dalam menyikapi beberapa pelanggaran Bupati Wakatobi.
Kordinator lapangan (Korlap) Hendry Majid mengungkapkan, beberapa pelanggaran Bupati Wakatobi yang kemudian memunculkan berbagai polemik dan membuat konstitusi seolah-olah tidak berlaku di Wakatobi, akibatnya pemerintah pusat harus turun lapangan dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa hari lalu.
Belum lagi, tindakan pembungkaman para aktivis yang seolah-olah Pemerintah Daerah (Pemda) menjalankan sistem pemerintahan bagaikan kerajaan yang otoriter dan sistem ABC (Asal Bapak Senang), membuat KPJ sangat prihatin dengan kondisi tersebut.
Oleh karena itu, Hendry Majid meminta kepada Anggota DPRD Wakatobi untuk membentuk Tim Pasnsus sebagai bentuk tanggung jawab anggota dewan dalam menyikapi kondisi daerah yang sedang tidak baik-baik saja.
Agar kiranya, DPRD Wakatobi membentuk Tim Pansus untuk menyikapi dan menelaah kebijakan-kebijakan Bupati Wakatobi yang memenuhi syarat dengan pelanggaran, misalnya pelanggaran sistem Merid dilingkup Pemda Wakatobi, ” ujar Hendy Majid, Jum’at 1 April 2022.
Desakan pembentukan Tim Pansus DPRD oleh KPJ, kendati sebagai akibat dari kebijakan Bupati Wakatobi yang melakukan pemberhentian ASN dengan cara melanggar prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Bupati Wakatobi sangat menyukai KPJ, karena terlalu banyak melakukan perjalanan keluar daerah dan lupa akan kondisi masyarakatnya.
Oleh sebab itu, KPJ berharap DPRD Wakatobi dalam waktu dekat, segera membentuk Tim Pasnsus.
hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaksud oleh KPJ, pihak DPRD sudah melakukan tugas sebagaimana mestinya sesuai prosedur.
Bahwa, desakan pembentukan Tim Pansus akan dilakukan koordinasi dengan pimpinan sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh KPJ.
Tinggalkan Balasan