KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif, Andi Merya Nur menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya.

Didampingi kuasa hukum, Andi Merya Nur yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)  menjalani persidangan sekira pukul 09.30 WITA.

Dikawal ketat oleh aparat kepolisian sidang dilakukan secara terbuka, keluarga dan kerabat turut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan bernomor 07/TUT 01.04/24/01/2022, JPU KPk yang terdiri dari tiga orang jaksa yakni, Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril mendakwa Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

Dalam konstruksi perkara, Jaksa KPK menjelaskan bahwa pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Kemudian Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.

Lebih lanjut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Koltim.

Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan “fee” kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

“Kesatu, bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU KPK, Agus Prasetya Raharja yang membacakan dakwaan.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Sementara untuk sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.