BAUBAU – Polemik status kepemilikan Pulau Kawi-kawia atau Pulau Kakabia atau Pulau Kabikabian kembali memanas.

Kesultanan Buton menyatakan penolakan tegas atas penetapan pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Bontona Baluwu Kesultanan Buton, Yansur Mursidi, menilai keputusan pemerintah pusat tersebut mengabaikan fakta sejarah.

Dia menegaskan, Pulau Kawi-kawia secara historis merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Buton, yang kini secara administratif berada dalam cakupan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sebelum menetapkan sesuatu, Mendagri itu harus lihat historis dulu, sejarah. Tanya tokoh adat di sini, jangan blunder seperti sengketa pulau di Aceh-Sumatera,” kata Yansur Mursidi seperti dikutip dari detikcom, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 28 Maret 2025, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Yansur menegaskan pulau kecil yang berada di tengah lautan Teluk Bone itu masih tercatat dalam naskah wilayah Kesultanan Buton dan menyinggung sejarah yang lebih luas, termasuk wilayah Selayar yang dulu disebutnya bagian dari Kesultanan.

“Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulau Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya masuk Kesultanan Buton,” bebernya.

Yansur juga mengungkap bahwa pernah ada perusahaan dari Sulsel yang meminta izin kepada Sultan Buton untuk mengelola sumber daya alam di tersebut.

“Ada perusahaan dari Sulawesi Selatan mengolah tai burung di pulau itu, mereka izin ke Sultan Buton. Dan surat izin itu masih kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Kesultanan Buton pun berencana mengambil langkah formal dengan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 27 Mei 2025, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Ringan-Sedang

Sultan Buton YM LM. Sjamsul Qamar disebut akan menyampaikan langsung keberatan atas penetapan tersebut kepada Presiden.

“Iya Sultan akan menghadap presiden langsung, mau mempertanyakan langsung,” pungkas Yansur.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita menyatakan status pulau itu telah sah masuk wilayah Sulsel berdasarkan dua regulasi resmi yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita, Senin (23/6/2025) lalu.

**