KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Sultra 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin mengatakan, keempat paslon dipastikan telah menggunakan rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan LADK ke KPU.

Dana kampanye paslon bisa bersumber melalui sumbangan, baik melalui perseorangan, partai politik maupun perusahaan.

Namun untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta dan perusahaan dibatasi maksimal Rp750 juta.

“Namun yang dilarang, dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak asing, LSM asing dan sumber anggaran APBD dan APBN,” kata Hazamuddin dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Berikut ini rincian Hasil Penerimaan LADK pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sultra Nomor 93/PL.02.5-Pu/74/2/24.

Paslon nomor urut 1, Ruksamin-Syafei Kahar memiliki laporan awal dana kampanye sebesar Rp1,5 juta yang disampaikannya pada 24 September 2024 pukul 23.34 WITA.

Paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua tercatat memiliki laporan awal dana kampanye sebesar Rp500 juta, disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23.37 WITA.

Paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida menyampaikan laporan awal dana kampanye sebesar Rp1 miliar pada 24 September 2024 pukul 15.00 WITA.

Dan, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan laporan awal dana kampanye sebesar Rp10 juta, yang disampaikan pada 24 September 2024 pukul 23.37 WITA.

**