DPMPTSP Uraikan Perkembangan Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Minerba di Sultra
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menguraikan perkembangan investasi strategis sektor mineral dan batu bara (Minerba) tahun 2024 di Sultra.
Uraian perkembangan investasi strategis sektor Minerba di Sultra disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tahun 2024 yang dilaksanakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Plh Kepala DPMPTSP Sultra, Joni Fajar memaparkan, bahwa Sulawesi Tenggara merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang memiliki 6 potensi unggulan, diantaranya pertambangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pariwisata.
Bahwa dari target realisasi investasi secara nasional sebanyak Rp 1.650 triliun, maka Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2024 ini, mendapatkan target realisasi investasi sebesar Rp 25,61 triliun.
“Dari target tersebut, capaian realisasi investasi di Sultra pada Triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 2,675 triliun atau sebesar 4,8 persen,” kata Joni Fajar dalam penyampaiannya di Rakorda tersebut, Jumat (28/6/2024).
Dengan capaian tersebut, lanjut Joni Fajar, diharapkan pada Triwulan II sampai dengan Triwulan IV, target realisasi investasi tersebut dapat tercapai.
Terkait hilirisasi sektor Minerba, jelas Joni Fajar, beberapa langkah yang diambil Pemprov Sultra yakni mendorong pembangunan smelter untuk mengolah bijih nikel, tembaga, bauksit, dan mineral lainnya menjadi produk setengah jadi atau produk jadi. Misalnya, bijih nikel diolah menjadi feronikel atau nikel matte yang digunakan dalam industri baja dan baterai.
Pada kesempatan tersebut, Joni Fajar juga menguraikan hambatan-hambatan atas capaian realisasi investasi di Sultra.
Dikatakannya, industri baru yang pada tahap konstruksi belum maksimal investasinya karena adanya hambatan akan perizinan dasar, diantaranya izin lingkungan dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Sedangkan industri yang sudah pada tahap produksi tidak lagi melakukan investasi pada pembelian lahan, pembangunan gedung, dan pembelian peralatan.
****
Tinggalkan Balasan